PGRI sedang menggalakkan revisi UU Sisdiknas untuk mencerminkan ajaran hari ini
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, guru dan fakultas saat ini membutuhkan kesesuaian sistem pengajaran yang memenuhi kebutuhan saat ini dan masa depan.
Untuk mengatasi masalah ini, Unifah oleh karena itu mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Dimulai dengan keberanian untuk menghadirkan revisi undang-undang tentang sistem pendidikan nasional. Kita harus berani mengatakan harus ada revisi,” kata Unifah dalam diskusi daring, Rabu (10/6/2021).
Baca juga: Kemendikbudristek: Pembubaran BSNP Tidak Melanggar UU Sisdiknas
Menurut Unifah, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional saat ini sudah lama tidak diperbarui atau direvisi sementara dunia pendidikan terus berkembang.
Ia juga mendesak agar UU Pendidikan Nasional dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) DPR RI.
“Undang-undang ini sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan sekarang dan yang akan datang,” ujarnya.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
Selain itu, Hunifah juga mendukung revisi tersebut dengan mengutamakan metode hukum kolektif atau menggabungkan hukum lain yang terkait dengan pendidikan ke dalam satu undang-undang.
Baca juga: Kemenag Bagikan 3,6 Juta Paket Data Internet Guru Madrasah Kepada Siswa PTKI
Menurutnya, saat ini banyak terjadi tumpang tindih antara undang-undang pendidikan di Tanah Air.
“Jadi cukup ada undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, tetapi dapat memenuhi kebutuhan pendidikan sejak usia dini hingga perguruan tinggi dan merespon sesuai dengan lapangan kerja yang akan datang,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda juga menilai undang-undang tentang sistem pendidikan
nasional perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan saat ini.
“Revisi undang-undang (Pendidikan Nasional) semakin relevan karena undang-undang ini sudah berusia 16 tahun. Tentu saja, kita tidak dapat menemukan jawaban atas berbagai tantangan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). ,” kata Syaiful Huda dalam keterangannya di laman UGM, Senin (28 Juni 2021).
LIHAT JUGA :
nac.co.id
futsalin.id
evitdermaclinic.id
kabarsultengbangkit.id
journal-litbang-rekarta.co.id
jadwalxxi.id
greenlifestyle.or.id
kopertis2.or.id
rsddrsoebandi.id
ktb-mitsubishimotors.co.id
topijelajah.com
mesinmilenial.com